Lookback
0.9.31 June 12, 2025- 9.4
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
Pembangunan dan pengarusutamaan risiko menyangkut etos pembangunan negara.
Sebelum Undang-Undang Penjelasan Disaster, 2005, Pemerintah Tamil Nadu dalam perintahnya Ms. No. 323, Departemen Pendapatan [NC-I (2)] tanggal 08-07-2003 mengeluarkan perintah untuk konstitusi otoritas manajemen bencana negara dengan sekretaris kepala negara, sebagai ketua, untuk memastikan langkah-langkah terkoordinasi terhadap mitigasi, persiapan persiapan dan persiapan yang terkoordinasi.
Selama Desember 2005, Pemerintah India memberlakukan Undang -Undang Manajemen Bencana 2005, yang mengamanatkan Ketua Menteri Negara sebagai ketua SDMA masing -masing
Dengan demikian, Pemerintah Tamil Nadu Vide pergi MS No.564 Pendapatan (NC 1 (2) Departemen tertanggal 26.9.2008 merekonstitusi kembali SDMA dengan Ketua Menteri yang terhormat dari Tamil Nadu sebagai ketua untuk memantau kegiatan manajemen bencana di negara bagian. Anggota SDMA adalah: - - - - - - - - - - - - - - - - - - Ketua untuk memantau kegiatan manajemen bencana di negara bagian tersebut.
1. Menteri Penghargaan untuk Manajemen Pendapatan dan Bencana
2. Sekretaris Kepala Pemerintah
3. Sekretaris, Departemen Manajemen Pendapatan dan Bencana
4. Sekretaris, Departemen Keuangan
5. Sekretaris, Departemen Dalam Negeri
6. Komisaris Bantuan Negara dan Komisaris Administrasi Pendapatan
7. Direktur, Pusat Manajemen Bencana & Mitigasi, Universitas Anna, Chennai dan
8. Kepala Departemen Teknik Sipil, Institut Teknologi India, Madras.
Otoritas Manajemen Bencana Negara (SDMA) bertanggung jawab untuk mengoordinasikan respons terhadap bencana dan untuk mengurangi risiko. Semua langkah untuk mitigasi, kesiapsiagaan, respons, dan pemulihan dilakukan berdasarkan bimbingan dan pengawasan otoritas. SDMA menyetujui rencana manajemen bencana negara dan rencana manajemen bencana kabupaten sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Otoritas Manajemen Bencana Nasional.